Ads Top

Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjadi tersangka kasus penggelapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aktivis antikorupsi di Aceh menyerukan agar Firli segera ditangkap dan dicopot dari lembaga antirasuah untuk mencegahnya terlibat dalam kegiatan kriminal. “Kami meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memberikan nasihat untuk memberhentikan Ketua KPK yang posisinya dipertanyakan tersebut. Kami merasa sulit bagi TSK untuk mengundurkan diri dari Ketua KPK terpilih, kami melihat hal tersebut tidak mungkin dilakukan,” kata. Penyelenggara Kota Transparansi Aceh (MaTA) Alfian saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/11/2023). Menurut dia, penyidik ​​Polda Metro Jaya akan segera menangkap Kabaharkam pertama. Penahanan akan diperlukan untuk menghindari penghancuran barang bukti atau perusakan barang. “Meninggalkan jabatan memang sulit bagi orang ini, namun pemecatan bisa saja terjadi, apalagi dalam situasi yang mencurigakan,” jelas Alfian.

 

Selain itu, Alfian juga menilai Firli sudah tidak lagi mempunyai kewenangan sebagai Ketua KPK karena sudah memiliki situasi yang mencurigakan. Penangkapan dan pengusiran dikatakan akan segera dilakukan.

 

“Kami khawatir dengan gerakan ini. “Dalam banyak tipu muslihatnya, apalagi akhir-akhir ini, dia bilang itu serangan terhadap korupsi,” ujarnya.

 

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Askhalani meminta Firli segera mundur dari KPK karena perbuatannya merugikan proses pemberantasan korupsi. Ia menilai Firli tidak cukup bekerja saja.

 

Askhal menjelaskan, “Jika korban diberhentikan sementara, maka akan menimbulkan reaksi negatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.” "Sejak ditetapkan sebagai tersangka, korban harus mengundurkan diri dari KPK. Tidak boleh mengundurkan diri, tidak boleh mengundurkan diri. Pengunduran diri merupakan pilihan yang tepat bagi Firli dibandingkan sekadar melakukan upaya lain untuk melindungi korban." Lanjut Ashal. Askhal menilai pengunduran diri Firli lebih baik mencari alibi agar tetap berkuasa. Pengunduran dirinya juga disebut menunjukkan Firli fleksibel dan taat hukum. “Ini adalah tindakan pribadi dengan memanfaatkan kesempatannya dan itulah sebabnya dia melakukan sesuatu yang memalukan dalam hal ini,” kata Ashhal.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjadi tersangka kasus penggelapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aktivis antikorupsi di Aceh menyerukan agar Firli segera ditangkap dan dicopot dari lembaga antirasuah untuk mencegahnya terlibat dalam kegiatan kriminal. “Kami meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memberikan nasihat untuk memberhentikan Ketua KPK yang posisinya dipertanyakan tersebut. Kami merasa sulit bagi TSK untuk mengundurkan diri dari Ketua KPK terpilih, kami melihat hal tersebut tidak mungkin dilakukan,” kata. Penyelenggara Kota Transparansi Aceh (MaTA) Alfian saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/11/2023). Menurut dia, penyidik ​​Polda Metro Jaya akan segera menangkap Kabaharkam pertama. Penahanan akan diperlukan untuk menghindari penghancuran barang bukti atau perusakan barang. “Meninggalkan jabatan memang sulit bagi orang ini, namun pemecatan bisa saja terjadi, apalagi dalam situasi yang mencurigakan,” jelas Alfian.

 

Selain itu, Alfian juga menilai Firli sudah tidak lagi mempunyai kewenangan sebagai Ketua KPK karena sudah memiliki situasi yang mencurigakan. Penangkapan dan pengusiran dikatakan akan segera dilakukan.

 

“Kami khawatir dengan gerakan ini. “Dalam banyak tipu muslihatnya, apalagi akhir-akhir ini, dia bilang itu serangan terhadap korupsi,” ujarnya.

 

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Askhalani meminta Firli segera mundur dari KPK karena perbuatannya merugikan proses pemberantasan korupsi. Ia menilai Firli tidak cukup bekerja saja.

 

Askhal menjelaskan, “Jika korban diberhentikan sementara, maka akan menimbulkan reaksi negatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.” "Sejak ditetapkan sebagai tersangka, korban harus mengundurkan diri dari KPK. Tidak boleh mengundurkan diri, tidak boleh mengundurkan diri. Pengunduran diri merupakan pilihan yang tepat bagi Firli dibandingkan sekadar melakukan upaya lain untuk melindungi korban." Lanjut Ashal. Askhal menilai pengunduran diri Firli lebih baik mencari alibi agar tetap berkuasa. Pengunduran dirinya juga disebut menunjukkan Firli fleksibel dan taat hukum. “Ini adalah tindakan pribadi dengan memanfaatkan kesempatannya dan itulah sebabnya dia melakukan sesuatu yang memalukan dalam hal ini,” kata Ashhal.

No comments:

Powered by Blogger.