Ads Top

63 Terpidana Mati di Sumut Masih Menunggu Jadwal Eksekusi


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat 63 narapidana divonis hukuman mati. Eksekusi terhadap 63 orang terpidana mati tersebut masih menunggu batas waktu dari jaksa. Kepala Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut Rudy Sianturi di Provinsi Sumut, ada 63 terpidana yang divonis hukuman mati. Selain itu, 256 narapidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia menjelaskan, sebagian besar narapidana tinggal di Lapas dan Lapas di Medan. “Jumlah narapidana di Sumut saat ini sebanyak 31.547 orang. Ada juga 63 tahanan di penjara. “Sejauh ini sudah ada 256 orang yang divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya, Kamis (23/11/2023). Rudy mengatakan, sebagian besar narapidana yang divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup berada di lembaga pemasyarakatan atau lapas di Medan. Namun, selain terpidana mati, ada juga narapidana yang divonis pidana penjara maksimal. “Terpidana mati atau seumur hidup sebagian besar berada di penjara atau penjara di Medan,” ujarnya.

 

Humas Lapas Kelas I Medan Golkas Sitanggang mengatakan, banyak terpidana mati yang tersangkut kasus narkoba. “Di Lapas Kelas I Medan, terpidana mati sebanyak 61 orang, yang terdiri dari 51 orang terpidana kasus narkoba dan 10 orang terpidana kasus pembunuhan,” ujarnya.

 

“Sejauh ini korban jiwa 247 orang pemakai narkoba, 198 orang membunuh 42 orang, merampok 5 orang, dan membakar 2 orang,” lanjutnya. Sementara itu, para narapidana yang divonis hukuman mati di Lapas Kelas Satu Medan menunggu eksekusi oleh Kejaksaan untuk menjalani hukumannya.

 

Goklas melanjutkan dengan mengatakan, “Sekarang mereka menghadapi pelecehan dari jaksa. Sekadar informasi, pada tahun ini Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku terkait narkoba.

 

Menurut tiga pengedar narkoba bernama Ryan Christopher, Ma Olang dan Cahyono Wijaya yang membawa 14 kilogram sabu dan 1.896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Mereka dijatuhi hukuman mati pada Februari lalu.

 

Kemudian, pembawa narkoba seberat 30 kilogram dan 8.000 ekstasi ditemukan di perairan Malaysia oleh Agus Salim, Mulyadi, dan Toto. Ketiganya divonis hukuman mati pada Maret lalu.

 

Ada pula dua importir sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi 40.000 bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Wii wii seberat 1,3 ton dibawa Mpaghara Medan dari Mawardi. Misalnya, ketika Mawardi, seorang perintis istimewa, uskup agung Medan memulai pekerjaannya, dia sangat menantikan untuk mengunjunginya.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat 63 narapidana divonis hukuman mati. Eksekusi terhadap 63 orang terpidana mati tersebut masih menunggu batas waktu dari jaksa. Kepala Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut Rudy Sianturi di Provinsi Sumut, ada 63 terpidana yang divonis hukuman mati. Selain itu, 256 narapidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia menjelaskan, sebagian besar narapidana tinggal di Lapas dan Lapas di Medan. “Jumlah narapidana di Sumut saat ini sebanyak 31.547 orang. Ada juga 63 tahanan di penjara. “Sejauh ini sudah ada 256 orang yang divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya, Kamis (23/11/2023). Rudy mengatakan, sebagian besar narapidana yang divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup berada di lembaga pemasyarakatan atau lapas di Medan. Namun, selain terpidana mati, ada juga narapidana yang divonis pidana penjara maksimal. “Terpidana mati atau seumur hidup sebagian besar berada di penjara atau penjara di Medan,” ujarnya.

 

Humas Lapas Kelas I Medan Golkas Sitanggang mengatakan, banyak terpidana mati yang tersangkut kasus narkoba. “Di Lapas Kelas I Medan, terpidana mati sebanyak 61 orang, yang terdiri dari 51 orang terpidana kasus narkoba dan 10 orang terpidana kasus pembunuhan,” ujarnya.

 

“Sejauh ini korban jiwa 247 orang pemakai narkoba, 198 orang membunuh 42 orang, merampok 5 orang, dan membakar 2 orang,” lanjutnya. Sementara itu, para narapidana yang divonis hukuman mati di Lapas Kelas Satu Medan menunggu eksekusi oleh Kejaksaan untuk menjalani hukumannya.

 

Goklas melanjutkan dengan mengatakan, “Sekarang mereka menghadapi pelecehan dari jaksa. Sekadar informasi, pada tahun ini Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku terkait narkoba.

 

Menurut tiga pengedar narkoba bernama Ryan Christopher, Ma Olang dan Cahyono Wijaya yang membawa 14 kilogram sabu dan 1.896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Mereka dijatuhi hukuman mati pada Februari lalu.

 

Kemudian, pembawa narkoba seberat 30 kilogram dan 8.000 ekstasi ditemukan di perairan Malaysia oleh Agus Salim, Mulyadi, dan Toto. Ketiganya divonis hukuman mati pada Maret lalu.

 

Ada pula dua importir sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi 40.000 bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Wii wii seberat 1,3 ton dibawa Mpaghara Medan dari Mawardi. Misalnya, ketika Mawardi, seorang perintis istimewa, uskup agung Medan memulai pekerjaannya, dia sangat menantikan untuk mengunjunginya.

No comments:

Powered by Blogger.