Ads Top

Kajur S2 Ekonomi Syari'ah UINSU Terima Uang Rp 500 Juta Korupsi Dana Mah'ad


Jaksa menghadirkan Ketua Jurusan (Kajur) Pascasarjana Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nurlaila dalam kasus korupsi program mah'ad. Nurlaila setuju menerima uang Rp 500 juta dari program ma'had, meski awalnya menghindarinya. Nurlaila tak percaya Pusbangnis memberikan uangnya. Kemudian, Hakim Ibnu menolak tudingan Sangkot tentang kebenaran pernyataan Nurlaila. Sangkot menjelaskan, Nurlaila menerima uang sebesar Rp500 juta terkait pembangunan mah'ad. Dia menjelaskan, bendahara Pusbangnis Evi-lah yang memberikan uang untuk penarikannya di bank. "Itu tidak benar Yang Mulia. Dari bank saya membawa uang (Rp 500 juta) dan Evi memberikan uang itu kepada adik Nurlaila," kata Sangkot di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2023). Lalu Ibnu menanyakan informasi pada Evi tentang Sangkot. Hal ini dibenarkan oleh Bendahara Pusbangnis. \"Apakah ini nyata?" Ibnu bertanya.

 

Evi menjawab, "Iya." Namun Nurlaila menegaskan, dirinya belum menerima uang maupun tanda terima tuntutan terhadap dirinya. Namun saat kuasa hukum Evi, Ragil Muhammad Siregar kembali menanyakan pertanyaan tersebut, Nurlaila bersedia menerima uang tersebut. Kali ini terjadi saat Ragil menolak ajakan Kementerian Agama dan Nurlaila. Dalam panggilan tersebut, kata Ragil, Nurlaila sempat ditanyai mengenai program Mah'ad. “Ada masyarakat yang langsung memberikannya,” kata Nurlaila saat menjelaskan sumbangan uang dari program Mah'ad dan Saidurrahman.

 

Tiba-tiba, Ragil memotong kata-katanya. \"Membuang apa, Bu?\" 

 

“Iya, uang,” Nurlaila mengiyakan.

 

“Apakah ini berarti kamu memegang uang Mahad?”, tanya Ragil. Saat ditanya lagi, Nurlaila mengaku mendapat uang dari uang mah'ad. Namun Nurlaila tetap bersikukuh tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang Mah'ad. “Iya, tapi dari bendahara (Pusbangnis). Saya belum tahu apa masukannya untuk pengembangan Mah'ad,” ujarnya.


Jaksa menghadirkan Ketua Jurusan (Kajur) Pascasarjana Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nurlaila dalam kasus korupsi program mah'ad. Nurlaila setuju menerima uang Rp 500 juta dari program ma'had, meski awalnya menghindarinya. Nurlaila tak percaya Pusbangnis memberikan uangnya. Kemudian, Hakim Ibnu menolak tudingan Sangkot tentang kebenaran pernyataan Nurlaila. Sangkot menjelaskan, Nurlaila menerima uang sebesar Rp500 juta terkait pembangunan mah'ad. Dia menjelaskan, bendahara Pusbangnis Evi-lah yang memberikan uang untuk penarikannya di bank. "Itu tidak benar Yang Mulia. Dari bank saya membawa uang (Rp 500 juta) dan Evi memberikan uang itu kepada adik Nurlaila," kata Sangkot di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2023). Lalu Ibnu menanyakan informasi pada Evi tentang Sangkot. Hal ini dibenarkan oleh Bendahara Pusbangnis. \"Apakah ini nyata?" Ibnu bertanya.

 

Evi menjawab, "Iya." Namun Nurlaila menegaskan, dirinya belum menerima uang maupun tanda terima tuntutan terhadap dirinya. Namun saat kuasa hukum Evi, Ragil Muhammad Siregar kembali menanyakan pertanyaan tersebut, Nurlaila bersedia menerima uang tersebut. Kali ini terjadi saat Ragil menolak ajakan Kementerian Agama dan Nurlaila. Dalam panggilan tersebut, kata Ragil, Nurlaila sempat ditanyai mengenai program Mah'ad. “Ada masyarakat yang langsung memberikannya,” kata Nurlaila saat menjelaskan sumbangan uang dari program Mah'ad dan Saidurrahman.

 

Tiba-tiba, Ragil memotong kata-katanya. \"Membuang apa, Bu?\" 

 

“Iya, uang,” Nurlaila mengiyakan.

 

“Apakah ini berarti kamu memegang uang Mahad?”, tanya Ragil. Saat ditanya lagi, Nurlaila mengaku mendapat uang dari uang mah'ad. Namun Nurlaila tetap bersikukuh tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang Mah'ad. “Iya, tapi dari bendahara (Pusbangnis). Saya belum tahu apa masukannya untuk pengembangan Mah'ad,” ujarnya.

No comments:

Powered by Blogger.