Ads Top

Polda Sumut Proses Laporan Arya Sinulingga Terhadap Presiden Persiraja


Exco PSSI Arya Sinulingga melaporkan Ketua Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan kebohongan terkait isu SARA. Polisi kini sedang memproses laporan tersebut. Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut diterima di SPKT Polda Sumut. Benar, SPKT Polda Sumut menerima laporan tersebut, kata Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2023). Polri tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan tersebut. Dia mengatakan timnya nantinya akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. “Ada proses dalam penyidikannya,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Arya Sinulingga yang juga pendiri Sada Sumut melaporkan Nazaruddin Dek Gam ke polisi. Diduga artikel tersebut menyebarkan berita bohong dan isu terkait SARA.

 

Laporan tersebut langsung disampaikan Arya Sinulingga beserta kuasa hukumnya di Polda Sumut, Rabu (29/11). Laporan ini diterima dengan nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/Polda Sumut.

 

“Kami melaporkannya tadi malam, Rabu, diduga menyebarkan berita bohong soal SARA sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) juncto 28 ayat (2) UU ITE,” kata pengacara Arya Sinulingga, Tommy Aditya Sinulingga. disetujui, Kamis (30/11). Tommy mengatakan, laporan ini disampaikan Arya menanggapi tudingan Nazaruddin Dek Gam yang menyebut Arya menghina suku Aceh. Menurutnya, Arya Sinulingga tidak melakukan penghinaan tersebut. \"Kemarin di media, Nazaruddin Dek Gam menyebut Arya Sinulingga menghina suku seperti Aceh. Meski Bang Arya Sinulingga tidak melontarkan tudingan tersebut, namun banyak video yang beredar saat kejadian, itu yang kami dengar. 'Dalam video dia (Arya) nggak ngomong, kenapa (Nazaruddin) ngomong begitu,' ujarnya. Ia mengatakan, saat kejadian, Arya Sinulingga baru mengetahui alasan Nazaruddin berada di Stadion Baharuddin Siregar, menyaksikan pertandingan Sada Sumut kontra Persiraja. Padahal, menurutnya, saat itu Dek Gam masih dalam batasan PSSI. “Saat kejadian itu, Bang Arya hanya menegurnya. Dalam hal ini, Nazaruddin Dek Gam diketahui masih dalam aturan PSSI sehingga tidak boleh mengikuti lima pertandingan tersebut. Masih di sana, menghormatinya, dan setelah pertandingan, Arya memarahinya. "Peringatannya, 'Kamu ngapain di sini, masih dapat Punishment?'" kata Tommy. Tommy mengungkapkan, pernyataan Nazaruddin yang menyebut Arya Sinulingga menghina suku Aceh menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan, kata Tommy, warga Aceh menyerang Arya karena kejadian tersebut. “Akan menimbulkan kericuhan dan kekacauan di desa, banyak warga suku Aceh yang menyerang Bang Arya Sinulingga. “Juga kami dari suku Sinulingga bersama suku Gayo, bagaimana bisa kami menghina suku ini,” jelasnya.

 

Tommy pun menjelaskan alasan Arya Sinulingga melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut. Menurut Tommy, saat melihat laporan Dek Gam yang menyebut Arya menghina suku Aceh, Arya sedang berada di Kota Medan.

 

“Kenapa ini dilaporkan ke polisi setempat, karena saat itu dia (Arya) sedang di Medan di Jalan Jamin Ginting, di dalam mobilnya, dia melihat laporan, membaca laporan, saat itulah dia mengetahuinya lho. Saya tidak mencemarkan nama baik ras Aceh, tidak ada namanya, begitu kata Dek Gam kepada media. “Di situlah kami laporkan karena informasinya diketahui di Sumut,” tutupnya.


Exco PSSI Arya Sinulingga melaporkan Ketua Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan kebohongan terkait isu SARA. Polisi kini sedang memproses laporan tersebut. Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut diterima di SPKT Polda Sumut. Benar, SPKT Polda Sumut menerima laporan tersebut, kata Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2023). Polri tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan tersebut. Dia mengatakan timnya nantinya akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. “Ada proses dalam penyidikannya,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Arya Sinulingga yang juga pendiri Sada Sumut melaporkan Nazaruddin Dek Gam ke polisi. Diduga artikel tersebut menyebarkan berita bohong dan isu terkait SARA.

 

Laporan tersebut langsung disampaikan Arya Sinulingga beserta kuasa hukumnya di Polda Sumut, Rabu (29/11). Laporan ini diterima dengan nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/Polda Sumut.

 

“Kami melaporkannya tadi malam, Rabu, diduga menyebarkan berita bohong soal SARA sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) juncto 28 ayat (2) UU ITE,” kata pengacara Arya Sinulingga, Tommy Aditya Sinulingga. disetujui, Kamis (30/11). Tommy mengatakan, laporan ini disampaikan Arya menanggapi tudingan Nazaruddin Dek Gam yang menyebut Arya menghina suku Aceh. Menurutnya, Arya Sinulingga tidak melakukan penghinaan tersebut. \"Kemarin di media, Nazaruddin Dek Gam menyebut Arya Sinulingga menghina suku seperti Aceh. Meski Bang Arya Sinulingga tidak melontarkan tudingan tersebut, namun banyak video yang beredar saat kejadian, itu yang kami dengar. 'Dalam video dia (Arya) nggak ngomong, kenapa (Nazaruddin) ngomong begitu,' ujarnya. Ia mengatakan, saat kejadian, Arya Sinulingga baru mengetahui alasan Nazaruddin berada di Stadion Baharuddin Siregar, menyaksikan pertandingan Sada Sumut kontra Persiraja. Padahal, menurutnya, saat itu Dek Gam masih dalam batasan PSSI. “Saat kejadian itu, Bang Arya hanya menegurnya. Dalam hal ini, Nazaruddin Dek Gam diketahui masih dalam aturan PSSI sehingga tidak boleh mengikuti lima pertandingan tersebut. Masih di sana, menghormatinya, dan setelah pertandingan, Arya memarahinya. "Peringatannya, 'Kamu ngapain di sini, masih dapat Punishment?'" kata Tommy. Tommy mengungkapkan, pernyataan Nazaruddin yang menyebut Arya Sinulingga menghina suku Aceh menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan, kata Tommy, warga Aceh menyerang Arya karena kejadian tersebut. “Akan menimbulkan kericuhan dan kekacauan di desa, banyak warga suku Aceh yang menyerang Bang Arya Sinulingga. “Juga kami dari suku Sinulingga bersama suku Gayo, bagaimana bisa kami menghina suku ini,” jelasnya.

 

Tommy pun menjelaskan alasan Arya Sinulingga melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut. Menurut Tommy, saat melihat laporan Dek Gam yang menyebut Arya menghina suku Aceh, Arya sedang berada di Kota Medan.

 

“Kenapa ini dilaporkan ke polisi setempat, karena saat itu dia (Arya) sedang di Medan di Jalan Jamin Ginting, di dalam mobilnya, dia melihat laporan, membaca laporan, saat itulah dia mengetahuinya lho. Saya tidak mencemarkan nama baik ras Aceh, tidak ada namanya, begitu kata Dek Gam kepada media. “Di situlah kami laporkan karena informasinya diketahui di Sumut,” tutupnya.

No comments:

Powered by Blogger.