Ads Top

KPU Sumut Rekrut 321.125 KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya


KPU Sumut akan menjaring 321.125 orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPPS) yang sama pada Pemilu 2024. Hal itu menjadi syarat dalam proses seleksi. Robby Efendy, Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia KPU Sumut, mengatakan proses rekrutmen akan dimulai pada 11 Desember. Jumlah KPPS diperkirakan akan memenuhi 45.875 TPS di 455 kabupaten dan 33 kabupaten/kota di Sumut. “Kami akan merekrut mulai 11 Desember menjadi 321.125 pegawai KPPS,” kata Robby Effendi, Jumat (1/12/2023).

 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pegawai KPPS. Mulai dari persyaratan usia hingga tidak berafiliasi dengan partai politik.

 

“Anggota KPPS harus berusia antara 17 dan 55 tahun, tamatan SMA atau sederajat, dan tidak terafiliasi dengan politik atau organisasi lain,” ujarnya. Setelah lulus, pegawai KPPS akan mendapat gaji lebih tinggi dibandingkan pemilu 2019, yakni hanya Rp 500.000. Pegawai KPPS kali ini akan menerima gaji sebesar Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS. “Ada kenaikan iuran pada Pemilu 2019. Yakni iuran Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan iuran anggota KPPS sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya. Setelah selesai, lulusan KPPS akan mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan. Padahal, KPPS menjadi ujung tombak TPS pada pemilu 2024. “Petugas KPPS merupakan koordinator utama pemilu yang berhubungan dengan 10.853.940 pemilih di Sumut,” tutupnya.

 

Apa yang diinginkan KPPS untuk pemilu 2024 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 35 ayat (1), ada beberapa syarat untuk menjadi anggota KPPS pemilu 2024, yakni. 

 

Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal 17 tahun.

Sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhinneka Tungga Ika dan Konsep Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, karakter yang kuat, kejujuran dan keadilan.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua partai politik yang bersangkutan. Dibagi menjadi wilayah pelayanan PPK dan PPS 

Secara fisik, mental dan resisten terhadap obat.

Minimal ijazah SMA atau sederajat. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Proses seleksi 

Pernyataan Pendaftaran 11-15 Desember 2023 

Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023 

Penelusuran administratif pada 11-22 Desember 2023 

Pengumuman hasil pencarian dijadwalkan pada 23-25 ​​Desember 2023 

Respon Masyarakat 23-28 Desember 2023 

Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023 

Tata Kelola Independen Anggota KPPS Dapat Dilakukan 31 Desember 2023 - 10 Januari 2024 

Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan di JKN mulai tanggal 10 hingga 20 Januari 2024 

Selesaikan tinjauan riwayat kesehatan pada 10-22 Januari 2024 

Keputusan Anggota KPPS 24 Januari 2024 

Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 

Masa kerja 25 Januari – 25 Februari 2024 

Daerah pendaftaran 

Bagi yang ingin mendaftar bisa langsung menghubungi Wali Kota atau Balai Kota. Untuk pendaftaran online bisa melalui Siakba dan hanya mendapatkan status admin saja.


KPU Sumut akan menjaring 321.125 orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPPS) yang sama pada Pemilu 2024. Hal itu menjadi syarat dalam proses seleksi. Robby Efendy, Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia KPU Sumut, mengatakan proses rekrutmen akan dimulai pada 11 Desember. Jumlah KPPS diperkirakan akan memenuhi 45.875 TPS di 455 kabupaten dan 33 kabupaten/kota di Sumut. “Kami akan merekrut mulai 11 Desember menjadi 321.125 pegawai KPPS,” kata Robby Effendi, Jumat (1/12/2023).

 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pegawai KPPS. Mulai dari persyaratan usia hingga tidak berafiliasi dengan partai politik.

 

“Anggota KPPS harus berusia antara 17 dan 55 tahun, tamatan SMA atau sederajat, dan tidak terafiliasi dengan politik atau organisasi lain,” ujarnya. Setelah lulus, pegawai KPPS akan mendapat gaji lebih tinggi dibandingkan pemilu 2019, yakni hanya Rp 500.000. Pegawai KPPS kali ini akan menerima gaji sebesar Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS. “Ada kenaikan iuran pada Pemilu 2019. Yakni iuran Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan iuran anggota KPPS sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya. Setelah selesai, lulusan KPPS akan mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan. Padahal, KPPS menjadi ujung tombak TPS pada pemilu 2024. “Petugas KPPS merupakan koordinator utama pemilu yang berhubungan dengan 10.853.940 pemilih di Sumut,” tutupnya.

 

Apa yang diinginkan KPPS untuk pemilu 2024 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 35 ayat (1), ada beberapa syarat untuk menjadi anggota KPPS pemilu 2024, yakni. 

 

Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal 17 tahun.

Sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhinneka Tungga Ika dan Konsep Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, karakter yang kuat, kejujuran dan keadilan.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua partai politik yang bersangkutan. Dibagi menjadi wilayah pelayanan PPK dan PPS 

Secara fisik, mental dan resisten terhadap obat.

Minimal ijazah SMA atau sederajat. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Proses seleksi 

Pernyataan Pendaftaran 11-15 Desember 2023 

Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023 

Penelusuran administratif pada 11-22 Desember 2023 

Pengumuman hasil pencarian dijadwalkan pada 23-25 ​​Desember 2023 

Respon Masyarakat 23-28 Desember 2023 

Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023 

Tata Kelola Independen Anggota KPPS Dapat Dilakukan 31 Desember 2023 - 10 Januari 2024 

Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan di JKN mulai tanggal 10 hingga 20 Januari 2024 

Selesaikan tinjauan riwayat kesehatan pada 10-22 Januari 2024 

Keputusan Anggota KPPS 24 Januari 2024 

Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 

Masa kerja 25 Januari – 25 Februari 2024 

Daerah pendaftaran 

Bagi yang ingin mendaftar bisa langsung menghubungi Wali Kota atau Balai Kota. Untuk pendaftaran online bisa melalui Siakba dan hanya mendapatkan status admin saja.

No comments:

Powered by Blogger.