Ads Top

Buruan Tukar! 3 Uang Logam Ini Tak Berlaku Lagi di Pasaran


Raja Bank Indonesia membatalkan dan mengeluarkan dari peredaran uang logam Rp 500 (TE) tahun 1991, uang logam Rp 1.000 TE tahun 1993, dan uang logam Rp 500 TE tahun 1997. Pembatalan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 yang berlaku efektif bulan Desember. 1 2023. Penarikan dan penarikan uang logam rupee antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan lama peredaran dan perkembangan teknologi uang logam/harta tersebut, dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Jumat (1/12/2023). ).

 

Lanjutnya, “Mulai tanggal 1 Desember 2023, uang logam tersebut tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Bagi yang mengetahui pemilik koin tersebut dan ingin menukarkannya, dapat menukarkannya di bank umum mulai tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033, yaitu 10 tahun sejak tanggal penarikan.

 

Penukaran koin logam rupee Rp. 500 TE 1991, Rp. 1.000 TE 1993 dan Rp. 500 TE 1997 dicetak dan ditarik dari peredaran dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang logam tersebut. Penukaran dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan penerbitan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses dari https://www.pintar.bi.go.id.

 

Penukaran uang logam rupee yang sudah usang, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai penanganan uang logam rupee, yaitu: 

 

Apabila fisik uang logam rupee lebih besar dari setengah (setengah) ukuran aslinya dan ciri-ciri uang logam rupee dapat diakui asli, maka akan dilakukan perubahan nilai nominal uang logam rupee yang dikonversi. . 

Apabila uang logam rupee biasa sama dengan atau kurang dari setengah (setengah) nilai aslinya, maka tidak diberikan penggantian.


Raja Bank Indonesia membatalkan dan mengeluarkan dari peredaran uang logam Rp 500 (TE) tahun 1991, uang logam Rp 1.000 TE tahun 1993, dan uang logam Rp 500 TE tahun 1997. Pembatalan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 yang berlaku efektif bulan Desember. 1 2023. Penarikan dan penarikan uang logam rupee antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan lama peredaran dan perkembangan teknologi uang logam/harta tersebut, dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Jumat (1/12/2023). ).

 

Lanjutnya, “Mulai tanggal 1 Desember 2023, uang logam tersebut tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Bagi yang mengetahui pemilik koin tersebut dan ingin menukarkannya, dapat menukarkannya di bank umum mulai tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033, yaitu 10 tahun sejak tanggal penarikan.

 

Penukaran koin logam rupee Rp. 500 TE 1991, Rp. 1.000 TE 1993 dan Rp. 500 TE 1997 dicetak dan ditarik dari peredaran dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang logam tersebut. Penukaran dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan penerbitan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses dari https://www.pintar.bi.go.id.

 

Penukaran uang logam rupee yang sudah usang, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai penanganan uang logam rupee, yaitu: 

 

Apabila fisik uang logam rupee lebih besar dari setengah (setengah) ukuran aslinya dan ciri-ciri uang logam rupee dapat diakui asli, maka akan dilakukan perubahan nilai nominal uang logam rupee yang dikonversi. . 

Apabila uang logam rupee biasa sama dengan atau kurang dari setengah (setengah) nilai aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

No comments:

Powered by Blogger.