Ads Top

Emak-emak di Madina Kepergok Mau Selundupkan 12 Kg Ganja Lewat Ekspedisi


Seorang ibu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) berinisial EY (28) kedapatan mencoba menyelundupkan ganja melalui jasa pengiriman. Lagi-lagi EY ditangkap polisi. “Setelah dilakukan penangkapan terhadap ibu rumah tangga tersebut, petugas polisi berhasil menyita 10 bal ganja yang masing-masing dibungkus dengan selotip berwarna coklat dengan berat kotor 12.000 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Medina, Selasa, AKP Irwan. 12/12/2023).

 

Irwan mengatakan EY merupakan warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal. Pelaku ditangkap polisi saat hendak mengirimkan paket ganja ke salah satu jasa pengiriman Kabupaten Natal pada Senin (04/12). Menurut pengakuan penulis, ganja tersebut dikirim ke Jakarta. Tersangka EY mengaku obat tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta, ujarnya.

 

Menurut pengakuan EY, barang haram itu masih disimpannya di rumahnya. Petugas polisi mendatangi rumah penulis untuk melakukan penggeledahan.

 

Di rumah pelaku, petugas menyita 20 bal ganja kering dengan berat kotor 20.600 gram atau 20,6 kg. Selain itu, puluhan paket ganja juga ditemukan di rumah penulis.

 

Total barang bukti narkoba yang berhasil kami peroleh dari pelaku ini berjumlah 30 bal ganja kering dan 36 bungkus, serta satu lembar plastik bening yang dilapisi kertas putih berisi daun ganja, kata Irwan. Usai penggeledahan, petugas polisi membawa pelaku ke Satres Narkoba Polres Medina untuk diperiksa. Polisi masih mengembangkan kasus ini. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EY dibawa ke Satres Narkoba Polres Medina untuk dilakukan pemantauan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyusulnya,” tutupnya.


Seorang ibu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) berinisial EY (28) kedapatan mencoba menyelundupkan ganja melalui jasa pengiriman. Lagi-lagi EY ditangkap polisi. “Setelah dilakukan penangkapan terhadap ibu rumah tangga tersebut, petugas polisi berhasil menyita 10 bal ganja yang masing-masing dibungkus dengan selotip berwarna coklat dengan berat kotor 12.000 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Medina, Selasa, AKP Irwan. 12/12/2023).

 

Irwan mengatakan EY merupakan warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal. Pelaku ditangkap polisi saat hendak mengirimkan paket ganja ke salah satu jasa pengiriman Kabupaten Natal pada Senin (04/12). Menurut pengakuan penulis, ganja tersebut dikirim ke Jakarta. Tersangka EY mengaku obat tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta, ujarnya.

 

Menurut pengakuan EY, barang haram itu masih disimpannya di rumahnya. Petugas polisi mendatangi rumah penulis untuk melakukan penggeledahan.

 

Di rumah pelaku, petugas menyita 20 bal ganja kering dengan berat kotor 20.600 gram atau 20,6 kg. Selain itu, puluhan paket ganja juga ditemukan di rumah penulis.

 

Total barang bukti narkoba yang berhasil kami peroleh dari pelaku ini berjumlah 30 bal ganja kering dan 36 bungkus, serta satu lembar plastik bening yang dilapisi kertas putih berisi daun ganja, kata Irwan. Usai penggeledahan, petugas polisi membawa pelaku ke Satres Narkoba Polres Medina untuk diperiksa. Polisi masih mengembangkan kasus ini. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EY dibawa ke Satres Narkoba Polres Medina untuk dilakukan pemantauan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyusulnya,” tutupnya.

No comments:

Powered by Blogger.