Ads Top

Babak Baru Kerusuhan Demo Rempang, 35 Tersangka Segera Diadili


Kasus kerusuhan demonstrasi relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. Ke-35 tersangka kasus tersebut langsung diadili di pengadilan. Kepala Intelijen Kejati Batam Andreas Tarigan mengatakan, pihaknya menerima pemindahan 35 tersangka dari Polres Barelang pada Jumat (8/12). Selain tersangka, penyidik ​​polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti. “Ada 34 tersangka yang ditahan di Rutan, sedangkan 1 tersangka berinisial S, seorang siswi SMK, ditahan di kota karena sedang menempuh pendidikan,” ujarnya di Batam, Sabtu (12/9/2023). .

 

Andreas menjelaskan, dalam waktu dekat berkas 35 tersangka akan dihadirkan di pengadilan. Jaksa penuntut umum kini sedang memfinalisasi proses pemindahan ke pengadilan umum.

 

Rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Batam minggu depan, ujarnya. Diketahui, 43 orang ditangkap polisi menyusul bentrokan antara masyarakat Melayu dengan polisi terkait penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka ditangkap karena diduga melemparkan batu ke arah petugas dan menimbulkan kerusakan dalam bentrokan tersebut. “Polres Barelang dan Polda Kepri berhasil menangkap 43 orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas, merusak pagar dan jendela gedung kantor BP di Batam, serta melancarkan petugas terhadap aksi unjuk rasa di kantor BP di Batam.” kata Kapolsek Barelang Kompol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (9/12).

 

Setelah menyelidiki 43 orang, polisi akhirnya menetapkan 35 orang sebagai tersangka kerusuhan unjuk rasa membela Rempang. Saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.


Kasus kerusuhan demonstrasi relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. Ke-35 tersangka kasus tersebut langsung diadili di pengadilan. Kepala Intelijen Kejati Batam Andreas Tarigan mengatakan, pihaknya menerima pemindahan 35 tersangka dari Polres Barelang pada Jumat (8/12). Selain tersangka, penyidik ​​polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti. “Ada 34 tersangka yang ditahan di Rutan, sedangkan 1 tersangka berinisial S, seorang siswi SMK, ditahan di kota karena sedang menempuh pendidikan,” ujarnya di Batam, Sabtu (12/9/2023). .

 

Andreas menjelaskan, dalam waktu dekat berkas 35 tersangka akan dihadirkan di pengadilan. Jaksa penuntut umum kini sedang memfinalisasi proses pemindahan ke pengadilan umum.

 

Rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Batam minggu depan, ujarnya. Diketahui, 43 orang ditangkap polisi menyusul bentrokan antara masyarakat Melayu dengan polisi terkait penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka ditangkap karena diduga melemparkan batu ke arah petugas dan menimbulkan kerusakan dalam bentrokan tersebut. “Polres Barelang dan Polda Kepri berhasil menangkap 43 orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas, merusak pagar dan jendela gedung kantor BP di Batam, serta melancarkan petugas terhadap aksi unjuk rasa di kantor BP di Batam.” kata Kapolsek Barelang Kompol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (9/12).

 

Setelah menyelidiki 43 orang, polisi akhirnya menetapkan 35 orang sebagai tersangka kerusuhan unjuk rasa membela Rempang. Saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

No comments:

Powered by Blogger.