Ads Top

35 Tersangka Demo Ricuh Bela Rempang Dilimpahkan ke Kejaksaan


Kejaksaan Negeri Batam telah mendakwa 35 orang yang diduga melakukan kerusuhan menolak relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Proses serah terima dilakukan pada Jumat (8/12). Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada 35 tersangka yang hadir pada aksi ricuh di depan kantor BP Batam oleh Reserse Polres Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam, kata Jaksa Penuntut Umum Batam. kata Kepala Biro Intelijen Kantor Andreas Tarigan, Sabtu (12/9/2023). Andreas mengatakan, dari 35 orang yang dilimpahkan ke polisi, ada 34 tersangka yang ditangkap. Satu tersangka tidak ditangkap karena masih berstatus pelajar. “Ada 34 tersangka yang ditahan di rutan, sedangkan 1 tersangka berinisial S, seorang siswi SMK, ditahan di kota karena sedang menempuh pendidikan,” ujarnya.

 

Andreas menjelaskan, dalam waktu dekat berkas 35 tersangka akan dihadirkan di pengadilan. Jaksa penuntut umum kini sedang memfinalisasi proses pemindahan ke pengadilan umum.

 

Rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Batam minggu depan, ujarnya. Sebelumnya, sebanyak 43 orang ditangkap polisi menyusul bentrokan antara masyarakat Melayu dengan polisi terkait penolakan mereka untuk memukimkan kembali warga Rempang, Batam, dan Kepulauan Riau. Mereka ditangkap karena diduga melemparkan batu ke arah petugas dan menimbulkan kerusakan dalam bentrokan tersebut. Polres Barelang dan Polda Kepri berhasil menangkap 43 orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas, merusak pagar dan kaca gedung kantor BP di Batam, serta melemparkan petugas pada aksi unjuk rasa di kantor BP di Batam. kata Kapolsek Barelang Kompol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (9/12).

 

Setelah memeriksa 43 orang, polisi akhirnya menetapkan 35 orang sebagai tersangka aksi rusuh Rempang. Saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.


Kejaksaan Negeri Batam telah mendakwa 35 orang yang diduga melakukan kerusuhan menolak relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Proses serah terima dilakukan pada Jumat (8/12). Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada 35 tersangka yang hadir pada aksi ricuh di depan kantor BP Batam oleh Reserse Polres Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam, kata Jaksa Penuntut Umum Batam. kata Kepala Biro Intelijen Kantor Andreas Tarigan, Sabtu (12/9/2023). Andreas mengatakan, dari 35 orang yang dilimpahkan ke polisi, ada 34 tersangka yang ditangkap. Satu tersangka tidak ditangkap karena masih berstatus pelajar. “Ada 34 tersangka yang ditahan di rutan, sedangkan 1 tersangka berinisial S, seorang siswi SMK, ditahan di kota karena sedang menempuh pendidikan,” ujarnya.

 

Andreas menjelaskan, dalam waktu dekat berkas 35 tersangka akan dihadirkan di pengadilan. Jaksa penuntut umum kini sedang memfinalisasi proses pemindahan ke pengadilan umum.

 

Rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Batam minggu depan, ujarnya. Sebelumnya, sebanyak 43 orang ditangkap polisi menyusul bentrokan antara masyarakat Melayu dengan polisi terkait penolakan mereka untuk memukimkan kembali warga Rempang, Batam, dan Kepulauan Riau. Mereka ditangkap karena diduga melemparkan batu ke arah petugas dan menimbulkan kerusakan dalam bentrokan tersebut. Polres Barelang dan Polda Kepri berhasil menangkap 43 orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas, merusak pagar dan kaca gedung kantor BP di Batam, serta melemparkan petugas pada aksi unjuk rasa di kantor BP di Batam. kata Kapolsek Barelang Kompol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (9/12).

 

Setelah memeriksa 43 orang, polisi akhirnya menetapkan 35 orang sebagai tersangka aksi rusuh Rempang. Saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

No comments:

Powered by Blogger.