Ads Top

Tak Ada Perintah Hakim Pecat Pratu yang Terbukti Membunuh-Menganiaya

Hakim menyebut Pratu Richal Alunpah, anggota Sayap III Komando Pasukan Aksi Cepat (Kopasgat), divonis bersalah atas pembunuhan Yosua Samosir dan penyerangan Andreas Hutahean. Namun saat perkara dibacakan, belum ada perintah pemberhentian terdakwa dari TNI. Ketua majelis hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar saat membacakan perkara tersebut mengatakan, terdakwa Pratu Richal masih berusia muda. Oleh karena itu, terdakwa tetap dapat ditempatkan pada keluarga angkat. “Terdakwa masih muda dan masih bisa menjadi prajurit yang baik serta menggunakan kekuatan dan kemampuannya,” ujarnya saat membacakan perkara di Pengadilan Militer Medan, Selasa (23/1/2024).

 

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan Letkol Sus Ziky Suryadi membenarkan Prajurit Richal dipecat dari TNI. Faktanya, tidak ada perintah hakim yang menyatakan terdakwa dicopot dari jabatannya.

 

“Dia (Pratu Richal) tidak dikecualikan dari putusan dua hakim dalam kedua kasus tersebut. “Karena tidak ada soal pemecatan dan tuntutan tersebut,” ujarnya saat diwawancarai.

 

Perkara pertama yang diputus hakim adalah soal penganiayaan terhadap Joshua Samosir hingga meninggal dunia. Dalam kasus ini, Richal divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Sementara itu, hakim telah mengadili kedua kalinya atas penganiayaan yang dilakukan Andreas Hutahean (20 tahun). Dalam kasus ini, Richal divonis 3 bulan penjara.

 

Juga, Letjen. Kol. Sus Ziky mengatakan, total hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Pratu Richal adalah 21 bulan penjara. “Jadi total hukuman penjara (Richal) adalah 1 tahun 9 bulan. Namun akan dikurangi dengan pidana penjara terbatas atau sementara, yaitu 6 bulan 20 hari. Jadi tinggal 1 tahun 3 bulan lagi,” ujarnya.

 

Sekadar informasi, jaksa militer menuntut prajurit Richal Alunpah dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Joshua. Jaksa militer Mayor Chk Sugito membacakan dakwaan, menyebut Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 ayat (1) Jo ayat (3) KUHP.

 

“Dalam perkara 88-K/PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan militer untuk memvonis bersalah terdakwa atas tindak pidana penganiayaan yang disebabkan oleh kematian, menurut undang-undang dalam Pasal 351 ayat “(1) Jo ayat (3) KUHP meminta terdakwa dipidana 2 tahun penjara,” kata Ziky, Kamis (11/1/2023).

Hakim menyebut Pratu Richal Alunpah, anggota Sayap III Komando Pasukan Aksi Cepat (Kopasgat), divonis bersalah atas pembunuhan Yosua Samosir dan penyerangan Andreas Hutahean. Namun saat perkara dibacakan, belum ada perintah pemberhentian terdakwa dari TNI. Ketua majelis hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar saat membacakan perkara tersebut mengatakan, terdakwa Pratu Richal masih berusia muda. Oleh karena itu, terdakwa tetap dapat ditempatkan pada keluarga angkat. “Terdakwa masih muda dan masih bisa menjadi prajurit yang baik serta menggunakan kekuatan dan kemampuannya,” ujarnya saat membacakan perkara di Pengadilan Militer Medan, Selasa (23/1/2024).

 

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan Letkol Sus Ziky Suryadi membenarkan Prajurit Richal dipecat dari TNI. Faktanya, tidak ada perintah hakim yang menyatakan terdakwa dicopot dari jabatannya.

 

“Dia (Pratu Richal) tidak dikecualikan dari putusan dua hakim dalam kedua kasus tersebut. “Karena tidak ada soal pemecatan dan tuntutan tersebut,” ujarnya saat diwawancarai.

 

Perkara pertama yang diputus hakim adalah soal penganiayaan terhadap Joshua Samosir hingga meninggal dunia. Dalam kasus ini, Richal divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Sementara itu, hakim telah mengadili kedua kalinya atas penganiayaan yang dilakukan Andreas Hutahean (20 tahun). Dalam kasus ini, Richal divonis 3 bulan penjara.

 

Juga, Letjen. Kol. Sus Ziky mengatakan, total hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Pratu Richal adalah 21 bulan penjara. “Jadi total hukuman penjara (Richal) adalah 1 tahun 9 bulan. Namun akan dikurangi dengan pidana penjara terbatas atau sementara, yaitu 6 bulan 20 hari. Jadi tinggal 1 tahun 3 bulan lagi,” ujarnya.

 

Sekadar informasi, jaksa militer menuntut prajurit Richal Alunpah dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Joshua. Jaksa militer Mayor Chk Sugito membacakan dakwaan, menyebut Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 ayat (1) Jo ayat (3) KUHP.

 

“Dalam perkara 88-K/PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan militer untuk memvonis bersalah terdakwa atas tindak pidana penganiayaan yang disebabkan oleh kematian, menurut undang-undang dalam Pasal 351 ayat “(1) Jo ayat (3) KUHP meminta terdakwa dipidana 2 tahun penjara,” kata Ziky, Kamis (11/1/2023).

No comments:

Powered by Blogger.