Ads Top

Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Ngaku Sakit


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, hari ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Namun Eddy Hiariej mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ketidakhadiran Eddy Hiariej disampaikan melalui pengacaranya, Ricky Sitohang. Dia menjelaskan, kliennya saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK. “Saya bersiap berangkat, lalu Wakil Menteri sudah labil, banyak minum obat, sakit,” kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

 

Ricky mengatakan, Eddy Hiariej meminta ujiannya ditunda. Dan pihaknya pun menyampaikan surat permintaan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permasalahan tersebut.

 

“Akhirnya kami menulis surat yang meminta KPK menunda operasinya. “Jadi saya menandatangani permintaan penundaan,” ujarnya.

 

“Tapi kami tetap patuh dan meminta penjadwalan ulang. “Surat permohonannya sudah kami ajukan,” imbuhnya.

 

Mengajukan surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej telah melayangkan surat pengunduran diri kepada Menteri Sekretaris Negara. Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Oleh karena itu, ada surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Presiden yang akan segera disampaikan kepada Presiden, kata Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Ari merinci, surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara pada Senin. Namun dia tidak menyebutkan tanggal pastinya. “Kalau tidak salah, Senin kemarin sudah tiba,” ujarnya.

 

Ari pun mengaku belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menegaskan, surat tersebut akan segera disampaikan setelah kedatangan Jokowi di Jakarta.

 

“Saya belum melihat suratnya, tapi ditujukan kepada Presiden dan disampaikan segera setelah beliau kembali ke Jakarta,” ujarnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Eddy mengajukan gugatan pendahuluan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, hari ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Namun Eddy Hiariej mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ketidakhadiran Eddy Hiariej disampaikan melalui pengacaranya, Ricky Sitohang. Dia menjelaskan, kliennya saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK. “Saya bersiap berangkat, lalu Wakil Menteri sudah labil, banyak minum obat, sakit,” kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

 

Ricky mengatakan, Eddy Hiariej meminta ujiannya ditunda. Dan pihaknya pun menyampaikan surat permintaan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permasalahan tersebut.

 

“Akhirnya kami menulis surat yang meminta KPK menunda operasinya. “Jadi saya menandatangani permintaan penundaan,” ujarnya.

 

“Tapi kami tetap patuh dan meminta penjadwalan ulang. “Surat permohonannya sudah kami ajukan,” imbuhnya.

 

Mengajukan surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej telah melayangkan surat pengunduran diri kepada Menteri Sekretaris Negara. Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Oleh karena itu, ada surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Presiden yang akan segera disampaikan kepada Presiden, kata Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Ari merinci, surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara pada Senin. Namun dia tidak menyebutkan tanggal pastinya. “Kalau tidak salah, Senin kemarin sudah tiba,” ujarnya.

 

Ari pun mengaku belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menegaskan, surat tersebut akan segera disampaikan setelah kedatangan Jokowi di Jakarta.

 

“Saya belum melihat suratnya, tapi ditujukan kepada Presiden dan disampaikan segera setelah beliau kembali ke Jakarta,” ujarnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Eddy mengajukan gugatan pendahuluan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

No comments:

Powered by Blogger.