Ads Top

Tergiur Upah Rp 130 Juta, 3 Nelayan di Aceh Nyambi jadi Penjemput 20 Kg Sabu


Polisi menangkap tiga nelayan asal Aceh Timur, Aceh karena diduga mengimpor 20 kilogram sabu, ketiganya memutuskan menjadi pengepul narkoba karena tergiur iming-iming gaji Rp130. Ketiga tersangka, MY (41 tahun), ZK (44 tahun) dan YR (38 tahun) dibebaskan dalam jumpa pers di Mapolda Aceh, Kamis (30/11/2023). Irjen Kapolda Aceh Achmad Kartiko menanyakan pekerjaan dan gaji mereka. “Dibayar Rp 130 juta kalau berhasil. Rp 130 juta untuk tiga orang,” kata tersangka saat ditemui Kartiko. Tersangka mengaku belum mengetahui siapa yang akan membayarnya. Menurut dia, mereka akan dihubungi ketika sabu tersebut sampai di lokasi yang disetujui. "Nanti ada yang telepon kalau sudah datang. Ini baru pertama kali (sabu diamankan)," ujarnya. Kartiko mengingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai mantan Deputi Bidang Masuk dan Keamanan BP2MI kawasan Eropa dan Timur Tengah, ketiganya tidak akan melaut hanya untuk mencari ikan. Tapi mendapatkan narkoba. Itu prosesnya, kata Kartiko. Kartiko mengatakan, penangkapan ketiga nelayan tersebut berdasarkan laporan yang diterima tim khusus Ditres Narkoba terkait adanya impor sabu dalam jumlah besar pada Selasa (31/10). Narkoba tersebut diduga diangkut dengan kapal dari Malaysia menuju Perairan Idi di Aceh Timur. Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri, Ditintelkam, dan Bea Cukai membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan. Dua tim menjelajahi laut dan satu tim menjelajahi daratan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi spesifik bahwa pelaku melintasi perairan Malaysia untuk membawa Sabu pada Senin (30/10). Tim keamanan mengamati kapal buronan yang memasuki kawasan Perairan Idi dan langsung mengejarnya. “Para tersangka baru bisa kami tangkap pada Selasa, 31 Oktober dini hari. Di perahu mereka, kami menemukan satu karung berisi tujuh paket sabu dan satu jerigen warna biru berisi 13 paket sabu,” jelas Kartiko. Ketiga orang tersebut kini diamankan sebagai bukti di Polda Aceh. Polisi masih mencari pengedar yang menolak mengambil sabu tersebut.


Polisi menangkap tiga nelayan asal Aceh Timur, Aceh karena diduga mengimpor 20 kilogram sabu, ketiganya memutuskan menjadi pengepul narkoba karena tergiur iming-iming gaji Rp130. Ketiga tersangka, MY (41 tahun), ZK (44 tahun) dan YR (38 tahun) dibebaskan dalam jumpa pers di Mapolda Aceh, Kamis (30/11/2023). Irjen Kapolda Aceh Achmad Kartiko menanyakan pekerjaan dan gaji mereka. “Dibayar Rp 130 juta kalau berhasil. Rp 130 juta untuk tiga orang,” kata tersangka saat ditemui Kartiko. Tersangka mengaku belum mengetahui siapa yang akan membayarnya. Menurut dia, mereka akan dihubungi ketika sabu tersebut sampai di lokasi yang disetujui. "Nanti ada yang telepon kalau sudah datang. Ini baru pertama kali (sabu diamankan)," ujarnya. Kartiko mengingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai mantan Deputi Bidang Masuk dan Keamanan BP2MI kawasan Eropa dan Timur Tengah, ketiganya tidak akan melaut hanya untuk mencari ikan. Tapi mendapatkan narkoba. Itu prosesnya, kata Kartiko. Kartiko mengatakan, penangkapan ketiga nelayan tersebut berdasarkan laporan yang diterima tim khusus Ditres Narkoba terkait adanya impor sabu dalam jumlah besar pada Selasa (31/10). Narkoba tersebut diduga diangkut dengan kapal dari Malaysia menuju Perairan Idi di Aceh Timur. Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri, Ditintelkam, dan Bea Cukai membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan. Dua tim menjelajahi laut dan satu tim menjelajahi daratan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi spesifik bahwa pelaku melintasi perairan Malaysia untuk membawa Sabu pada Senin (30/10). Tim keamanan mengamati kapal buronan yang memasuki kawasan Perairan Idi dan langsung mengejarnya. “Para tersangka baru bisa kami tangkap pada Selasa, 31 Oktober dini hari. Di perahu mereka, kami menemukan satu karung berisi tujuh paket sabu dan satu jerigen warna biru berisi 13 paket sabu,” jelas Kartiko. Ketiga orang tersebut kini diamankan sebagai bukti di Polda Aceh. Polisi masih mencari pengedar yang menolak mengambil sabu tersebut.

No comments:

Powered by Blogger.