Ustadz di Batam Cabuli Bocah 7 Tahun, Beri Uang Jajan Rp 3 Ribu ke Korban
Polisi menangkap seorang ustaz di Kepri, Batam, berinisial F karena mencelakakan gadis berusia tujuh tahun. Usai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang Rp 3.000 yang ada di dalam dompet kepada korban agar tidak menceritakannya kepada siapa pun. “Pelaku F ditangkap pada Jumat (17/11),” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, Senin (20/11/2023).
Kasus ini bermula terkait dugaan pelecehan seksual terhadap ibu korban. Saat itu, korban kedapatan ibunya sedang syuting film couple sambil mandi bersama adiknya.
Melihat hal tersebut, ibu korban kaget dan curiga telah terjadi sesuatu pada anaknya. “Kemudian ibu korban menelepon anaknya dan menanyakan bagaimana dia mengetahui situasi tersebut,” ujarnya.
“Saat diperiksa ibunya, korban menceritakan bahwa orang yang menjadikan F, Ustaz yang biasa mengajar membaca di daerahnya, mengajari film ini. “Pelaku juga merupakan tetangga korban,” imbuhnya.
Ibu korban yang mengetahui cerita anaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
“Dari pemeriksaan pelaku terungkap, perbuatan tidak senonoh itu terjadi saat orang tersebut sedang bermain di dekat rumah. Dia berkata: “Orang yang melakukan hal itu menutup mata korban dan kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Berdasarkan keterangan pelaku F kepada penyidik, ia diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali terhadap korban. Setelah menyelesaikan aksinya, korban memberikan uang saku sebesar Rp 3.000.
“Tindakan pencabulan ini dilakukan dua kali pada Agustus 2023. “Setelah menyelesaikan aksinya, korban mendapat uang saku sebesar Rp 3.000 agar tidak menceritakan perbuatannya,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengumpulkan banyak barang bukti seperti kaos merah milik korban, celana berwarna pink dan masih banyak barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, Pelaku F dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan: "Pelaku didakwa dengan perlindungan anak dan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara."
Polisi menangkap seorang ustaz di Kepri, Batam, berinisial F karena mencelakakan gadis berusia tujuh tahun. Usai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang Rp 3.000 yang ada di dalam dompet kepada korban agar tidak menceritakannya kepada siapa pun. “Pelaku F ditangkap pada Jumat (17/11),” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, Senin (20/11/2023).
Kasus ini bermula terkait dugaan pelecehan seksual terhadap ibu korban. Saat itu, korban kedapatan ibunya sedang syuting film couple sambil mandi bersama adiknya.
Melihat hal tersebut, ibu korban kaget dan curiga telah terjadi sesuatu pada anaknya. “Kemudian ibu korban menelepon anaknya dan menanyakan bagaimana dia mengetahui situasi tersebut,” ujarnya.
“Saat diperiksa ibunya, korban menceritakan bahwa orang yang menjadikan F, Ustaz yang biasa mengajar membaca di daerahnya, mengajari film ini. “Pelaku juga merupakan tetangga korban,” imbuhnya.
Ibu korban yang mengetahui cerita anaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
“Dari pemeriksaan pelaku terungkap, perbuatan tidak senonoh itu terjadi saat orang tersebut sedang bermain di dekat rumah. Dia berkata: “Orang yang melakukan hal itu menutup mata korban dan kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Berdasarkan keterangan pelaku F kepada penyidik, ia diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali terhadap korban. Setelah menyelesaikan aksinya, korban memberikan uang saku sebesar Rp 3.000.
“Tindakan pencabulan ini dilakukan dua kali pada Agustus 2023. “Setelah menyelesaikan aksinya, korban mendapat uang saku sebesar Rp 3.000 agar tidak menceritakan perbuatannya,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengumpulkan banyak barang bukti seperti kaos merah milik korban, celana berwarna pink dan masih banyak barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, Pelaku F dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan: "Pelaku didakwa dengan perlindungan anak dan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara."
No comments: