Ads Top

Remaja di Deli Sedang Ditangkap usai 15 Kali Setubuhi Mantan Pacar hingga Hamil


Polisi menangkap pemuda asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial WS (18 tahun), setelah berhubungan intim dengan mantan pacarnya RL (17 tahun) sebanyak 15 kali hingga hamil.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang Kompol Wirhan Arif mengatakan, hal tersebut dilaporkan orang tua RL pada 9 Oktober 2023. Sedangkan pelaku ditangkap pada Selasa (28/11).

 

Tersangka menjelaskan bahwa korban adalah mantan pacar tersangka, kata Wirhan, Rabu (29/11). Wirhan mengatakan, kejadian ini terungkap pada 5 Oktober. Saat itu, orang tua korban mendapat informasi dari menantunya bahwa korban sedang hamil. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban mempertanyakan hal tersebut kepada RL. Korban juga mengakui bahwa penyerangnya telah beberapa kali menganiayanya. “Wartawan dan keluarganya berusaha berdamai, namun pelaku tidak mempunyai niat baik atas kejadian tersebut. Wartawan sebagai kerabat korban tidak terima sehingga melapor ke Polsek Deli Serdang,” jelasnya. Polisi mendapat laporan dan mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diselamatkan di sebuah toko serba ada di kawasan Tanjung Morawa sekitar pukul 13.30 WIB. Usai penangkapan, ia dibawa ke Polres Deli Serdang untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Tersangka menjelaskan, menganiaya korban sebanyak 15 kali di lokasi berbeda, kata Wirhan.


Polisi menangkap pemuda asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial WS (18 tahun), setelah berhubungan intim dengan mantan pacarnya RL (17 tahun) sebanyak 15 kali hingga hamil.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang Kompol Wirhan Arif mengatakan, hal tersebut dilaporkan orang tua RL pada 9 Oktober 2023. Sedangkan pelaku ditangkap pada Selasa (28/11).

 

Tersangka menjelaskan bahwa korban adalah mantan pacar tersangka, kata Wirhan, Rabu (29/11). Wirhan mengatakan, kejadian ini terungkap pada 5 Oktober. Saat itu, orang tua korban mendapat informasi dari menantunya bahwa korban sedang hamil. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban mempertanyakan hal tersebut kepada RL. Korban juga mengakui bahwa penyerangnya telah beberapa kali menganiayanya. “Wartawan dan keluarganya berusaha berdamai, namun pelaku tidak mempunyai niat baik atas kejadian tersebut. Wartawan sebagai kerabat korban tidak terima sehingga melapor ke Polsek Deli Serdang,” jelasnya. Polisi mendapat laporan dan mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diselamatkan di sebuah toko serba ada di kawasan Tanjung Morawa sekitar pukul 13.30 WIB. Usai penangkapan, ia dibawa ke Polres Deli Serdang untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Tersangka menjelaskan, menganiaya korban sebanyak 15 kali di lokasi berbeda, kata Wirhan.

No comments:

Powered by Blogger.