Ads Top

Curi Hp-Uang Pedagang Monza, Emak-emak di Karo Ditangkap


Seorang ibu asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), berinisial N (38), mencuri ponsel dan uang Rp 4 juta dari penjual monza atau pakaian bekas. Polisi pun menangkap N dalam kasus ini. Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu mengatakan, perampokan terjadi di Kantor Pajak Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Selasa (14/11). Sedangkan pelaku ditangkap pada Rabu malam (22/11). “Saat diwawancara, pelaku mengakui perbuatannya, ia mencuri tas berisi smartphone OPPO A77s dan uang Rp 4 juta,” kata Idem, Jumat (24/11/2023). Ditto mengatakan, korbannya adalah Suheppi Br Sembiring. Korban melaporkan kasus tersebut ke polisi setempat sehari setelah kejadian. “Kemarin kami mendapat laporan dari seorang penjaga toko di Pasar Tigabinanga yang dirampok. Korban mengaku kehilangan barang berharga di mejanya,” jelasnya. Polisi menerima laporan tersebut dan menemukan pelakunya. Berdasarkan hasil penggeledahan ponsel pelaku, diketahui lokasi ponsel berada di Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tigabinanga. Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan telepon tersebut ada di rumah penyerang.

 

“Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka maling dan menemukan pelaku beserta barang bukti ponsel curiannya,” kata Idem. Setelah itu, polisi menangkap pelaku N dan membawanya ke kantor polisi. Kini, kata Idem, pelaku sudah ditangkap. Berdasarkan temuan tersebut, N dan barang bukti segera kami bawa ke Polsek Tigabinanga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. N ditangkap dan diancam hukuman lima tahun penjara, ujarnya. Sementara itu, Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra Surbakti mengatakan, dialah pihak yang memanfaatkan uang hasil curian tersebut. Dia menggunakan uang itu untuk membeli telepon dan cincin. Dia berkata: “Saya menggunakannya untuk membeli telepon dan speaker baru.


Seorang ibu asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), berinisial N (38), mencuri ponsel dan uang Rp 4 juta dari penjual monza atau pakaian bekas. Polisi pun menangkap N dalam kasus ini. Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu mengatakan, perampokan terjadi di Kantor Pajak Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Selasa (14/11). Sedangkan pelaku ditangkap pada Rabu malam (22/11). “Saat diwawancara, pelaku mengakui perbuatannya, ia mencuri tas berisi smartphone OPPO A77s dan uang Rp 4 juta,” kata Idem, Jumat (24/11/2023). Ditto mengatakan, korbannya adalah Suheppi Br Sembiring. Korban melaporkan kasus tersebut ke polisi setempat sehari setelah kejadian. “Kemarin kami mendapat laporan dari seorang penjaga toko di Pasar Tigabinanga yang dirampok. Korban mengaku kehilangan barang berharga di mejanya,” jelasnya. Polisi menerima laporan tersebut dan menemukan pelakunya. Berdasarkan hasil penggeledahan ponsel pelaku, diketahui lokasi ponsel berada di Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tigabinanga. Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan telepon tersebut ada di rumah penyerang.

 

“Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka maling dan menemukan pelaku beserta barang bukti ponsel curiannya,” kata Idem. Setelah itu, polisi menangkap pelaku N dan membawanya ke kantor polisi. Kini, kata Idem, pelaku sudah ditangkap. Berdasarkan temuan tersebut, N dan barang bukti segera kami bawa ke Polsek Tigabinanga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. N ditangkap dan diancam hukuman lima tahun penjara, ujarnya. Sementara itu, Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra Surbakti mengatakan, dialah pihak yang memanfaatkan uang hasil curian tersebut. Dia menggunakan uang itu untuk membeli telepon dan cincin. Dia berkata: “Saya menggunakannya untuk membeli telepon dan speaker baru.

No comments:

Powered by Blogger.